Kamis, 06 November 2014

makalah dasar-dasar hukum islam


 TUGAS KELOMPOK
DASAR-DASAR HUKUM ISLAM
MATA KULIAH : HUKUM ISLAM
DOSEN : ARMAYATINIDA, MH
OLEH
Nama                                                   NIM
 YOGI                                                           211200028


PRODI : PPKN







               


INSTITUT KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA
(IKIP-PGRI) PONTIANAK
2014

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Dalam setiap sendi-sendi kehidupan, ada tata aturan yang harus ditaati. Jika kita berada dalam masyarakat maka hukum masyarakat harus dijunjung tinggi. Begitu pula karena kita memiliki agama islam, yaitu agama yang memiliki keteraturan. Dan aturan yang pertama kali harus kita pahami adalah aturan Allah. Segala aturan Allah dalam segala bentuk hukum-hukum  kehidupan manusia tertuang dalam Al-Qur’an, yang dilengkapi penjelasannya dalam hadis Rosulullah. Setelah Rosulullah tiada, hukum-hukum islam dilengkapi dengan ijtihad para ulama. Semuanya itu menjadi dasar hidup kita dikehidupan manusia.
B.           Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah dipaparkan diatas. Maka rumusan masalah dari  malkalah ini adalah :
a.       Apa saja Dasar-dasar Hukum Islam ?
b.      Apa  pengertian  Al-Qur’an, Hadis, Ijtihad ?
C.     Tujuan
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui :
           Dasar-dasar Hukum Islam
1.      Pengertian Al-Qur’an, Hadis, Ijtihad






BAB II
PEMBAHASAN
A.    DASAR-DASAR  HUKUM  ISLAM   
1.      Al-QUR’AN
a.      Pengertian AL-Qur’an
Menurut bahasa kata Al-qur’an adalah bentuk masdar dari kata “qara a” yang artinya “membaca”. Sedangkan menurut istilah :“Alqur’anu huwalkitaabul mu’jirul munajjalu al’annabiyya sollallahu alaihi wasallamal maktubu fil massaa hifil manqulu alaihi bittawa turil mutaabbadu bitila watih”
Artinya : “ Al-Qur’an adalah firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw. Yang termaktub dalam mushaf-mushaf(lembaran-lembaran yang diberi jilid) yang disalin dengan jalan mutawatir yang membacanya bernilai ibadah.”
Dari definisi yang dikemukakan diatas dapatlah dirumuskan bahwa Al-Qur’an adalah:
1.      Firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. (melalui Malaikat Jibril)
2.      Tertulis dalam mushaf
3.       Disampaikan dengan jalan mutawatir
4.      Bernilai ibadah bagi yang membacanya
Dengan demikian, firman Allah yang diturunkan kepada selain Nabi Muhammad saw. tidak termasuk Al-Qur’an. Al-Qur’an adalah mukjizat Nabi Muhammad saw. Yang terbesar, diriwayatkan oleh orang banyak sehingga mustahil mereka itu akan bersepakat untuk berdusta. Kemudian apabila kita membacanya dengan niat ikhlas, maka Allah akan menerimanya sebagai suatu ibadah, artinya Allah akan memberikan ganjaran pahala atas bacaan tersebut.
Kata Al-Qur’an banyak dijumpai dalam Al-Qur’an itu sendiri, diantaranya:
1.      Firman Allah surah Qaf ayat 1 : “ Walaquraanilmajiid “
Artinya : “ Qaf. Demi Al-Qur’an yang mulia” (QS. Qaf/50:1)
2.      Firman Allah surah Al-Isra’ ayat 9:
                        Artinya: “ Sungguh, Al-Qur’an ini memberi petunjuk ke (jalan) yang
paling  Lurus.” (QS. Al-Isra’/17:9)
b.      Al-Qur’an pada Masa Rosulullah
Al-Qur’an mulai diturunkan kepada Nabi muhammad Saw.pada tanggal 17 Ramadhan bertepatan dengan tangggal 6 agustus 610 M,ketika itu Nabi saw berusia 41 tahun.Wahyu yang pertama diterima Nabi Muhammad Saw ialah ayat 1-5 surah al-alaq,pada waktu nabi sedang berada di gua hira’.Sedangkan wahyu terakhir yang diterima  Nabi adalah surah Al-Ma’idah ayat 3,pada saat nabi sedang berwukuf di padang arafah melakukan haji wada’,yaitu hari jum’at tanggal 9 Zulhijjah tahun kesepuluh hijriah,bertepatan dengan tanggal 7  maret 632 M,atau tahun ke-63 dari kelahiran Nabi Muhammad saw.
Wahyu turun kepada Nabi muhammad secara berangsur-angsur.kadang-kadang turun lima  ayat atau sepuluh ayat.Tapi ada pula satu surah lengkap turun sekaligus,seperti surah Al-Fatihah,Al-Ikhlas,Al-Falaq,dan sebagainya.Penyampaian Al-Qur’an sacara keseluruhan memakan waktu 23 tahun,yakni 13 tahun waktu Nabi Saw masih tinggal di Mekah(sebelum hijrah) dan 10 tahun waktu dimadinah(sesudah hijrah).Ayat-ayat Al-Qur’an yang turun sebelum hijrah disebut surah makkiyah (19/30 dari Al-Qur’an) dan yang turun sesudah Nabi Saw hijrah disebut Madaniyah (11/30 dari Al-Qur’an).
Dengan kata lain,masa diturunkannya Al-Qur’an dapat dibagi dalam dua periode,yaitu:
1.      Masa sebelum hijrah
Yakni ketika Rasulullah masih berdiam di Mekah sejak turunnya ayat-ayat pertama kali tanggal 17 Ramadhan tahun ke-41 dari usia Rasulullah sampai dengan permulaan bulan Rabi’ul Awal tahun ke 54 dari usia beliau.Semua surah-surah dan ayat-ayat yang turun dalam periode ini disebut dengan istilah”Surah-surah atau ayat-ayat makiyah.Ayat-ayat yang turun pada waktu peristiwa hijrahi itu terjadi ,juga termasuk dalam klasifikasi ini.
2.      Masa sesudah hijrah
Yaitu setelah Rasulullah berhijrah dari Mekah ke Madinah, yakni semenjak permulaan bulan Rabi’ul awal tahun ke-54 dari usia Rasulullah sampai dengan tanggal 9 Zulhijjah,tahun ke-10 H,atau tahun ke 63 usia beliau.Semua surah-surah atau ayat-ayat yang turun dalam periode ini disebut dengan istilah ‘surah-surah atau ayat-ayat Madaniyah’.
Al-qur’an pada masa Rasulullah pemeliharaannya melalui dua cara,yaitu dengan Hafalan dan tulisan.Setiap kali ayat al-Qur’an diturunkan kepada Nabi Saw.,beliau mengajarkannya dan menyampaikan ayat-ayat itu kepada para sahabat dan beliau menganjurkan kepaa mereka untuk mengahafalkan ayat-ayat tersebut.Untuk mempercepat hafalan mereka,Nabi Saw menganjurkan supaya ayat-ayat itu di baca berulang-ulang dan beliau menetapkan bahwa membaca Al-Qur’an adalah suat ibadah.Dengan demikian tambahlah kegairahan para sahabat untuk menghafalkan ayat-ayat Al-Qur’an itu,sehingga beribu-ribu orang telah menghafalkannya.Tidak sedikit diantara para sabahat yang menghafalkan seluruh ayat-ayat Al-Qur’an baik dari kalangan Muhajjirin maupun Anshar.
Diantara para sahabat yang hafal Al-Qur’an secara keseluruhan ialah:
1.Abu Bakar
2.Umar Ibnu Khaththab
3.Usman bin affan
4.Ali bin abi Thalib
5.Thalhah
6.Sa’ad
7.Huzaifah
8.Abu Hurairah
9.Salim
10.Abdullah Ibnu Mas’ud
11.AbdullahIbnu umar                                                            
12.Amr Ibnu ash
13.Abdullah Ibnu Amr
14.Muawiyah
15.’aisyah binti Abu Bakar
16.Hafsah binti Umar
17.Ummu Salamah
18.Ubay Ibnu Ka’ab
19.Mu’az Ibnu Ka’ab
20.Zaid Ibnu Tsabit
21.Abu Darda
22.Anas bin Malik,dan lain sebagainya.
Agar tidak terjadi kesalahan,maka Rasulullah sering mengoreksi hafalan meraka dengan jalan mereka membacanya di hadapan beliau.Bila terjadi kesalahan,maka Rasulullah segera membetulkannya.Sebaliknya Rasulullah satu tahun sekali membacakan atau menghafalkan ayat-ayat yang sudah diterimanya dihadapan Malaikat Jibril.Menurut keterangan zaid Ibnu Tsabit,pada tahun terakhir sebelum beliau wafat,Jibril melakukan ulangan itu dua kali terhadap Nabi Saw.Sedangkan pemeliharaan dengan tulisan adalah cara ke-dua setelah hafalan,sebab pada umumnya bangsa Arab pada masa itumasih buta huruf.Sedikit sekali sahabat Nabi yang mampu membaca dan menulis. Sedangkan alat-alat tulisspun masih sederhana,apa yang disebut “kitab” pada masa itu ialah sepotong batu,tulang, pelepah kurma,kulit dan sebagainya yang dapat ditulis.Jadi, tiap kali ayat-ayat Al-Qur’an diturunkan, beliau segera menyampaikan dan mengajarkan ayat-ayat itu kepada para sahabat dan menganjurkan untuk dihafal serta menyuruh mereka yang bisa menulis untuk menulisnya.Nabi Muhammad menunjuk nenerapa sahabat yang pandai tulis baca sebagai penulis wahyu, antara lain : Abu Bakar, Umar Ibnu Khatab, Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, Zaid bin Tsabit, Ubay bin Ka’ab, Khalid bin Walid. Semua tulisan ayat-ayat Al-Qur’an yang telah ditulis diberbagai benda itu disimpan dirumah Nabi saw. Dalam keadaan masih terpencar-pencar. Ayat-ayatnya belum dihimpun dalam satu mushaf atau suhuf Al-Qur’an.
Kepada para penulis wahyu, Rasulullah memberikan beberapa ketentuan, yaitu:
1.      Ketentuan tentang susunan atau tertib urutan ayat-ayat dalam masing-masing surah
2.      Ketentuan bahwa ayat-ayat Al-Qur’an saja yang boleh ditulis. Adapun pelajaran-pelajaran yang mereka dengar dari Rasullah, yang kemudian disebut hadis tidak boleh ditulis.
3.       Apabila semua ayat suatu surah telah selesai diturunkan, maka Rasulullah menyuruh mencantumkan “Basmalah” pada permulaan surah sebagai pemisah antara satu surah dengan sura lain, kecuail surah At-Taubah. Dan beliau juga memberi nama bagi surah tersebut.
B.     Maksud dan Tujuan Diturunkannya Al-Qur’an
1.      Untuk memimpin manusia kejalan keselamatan dan kebahagiaan                  
QS. Al-maidah 15-16 :
 “Wahai ahli kitab! Sumgguh, rosul kami telah datang kepadamu, menjelaskan kepadamu banyak hal dari isi kitab yang kamu sembunyakan, dan banyak pula yang dibiarkannya. Sungguh, telah datang kepadamu cahaya dari Allah dan kitab yang menjelaskan. Dengan kitab itulah Allah memberikan petunjuk kepada orang yang mengikuti keridaan-Nya kejalan keselamatan, dan (dengan kitab itu pula) Allah mengeluarkan orang itu dari gulita kepada cahaya dengan Izin-Nya, dan menunjukan kejalan yang lurus.”
Dari ayat tersebut diatas dapat dipahami bahwa Allah hendak memimpin manusia kejalan keselamatan dengan mengeluarkannya dari kegelapan kecahaya yang terang-benderang dan untuk memimpinnya kejalan yang lurus.Dengan demikian jelaslah bahwa Al-Qur’an diturunkan Allah dengan maksud dan tujuan agar manusia terpimpin kepada kebahagiaan hidup lahir dan batin baik didunia maupun diakhirat.
2.      Memelihara dan mempertahankan martabat kemanusiaan
QS. AT-Tin ayat 4-6
“laqodkholaqnal insaana fi ahsani taqwim,summa radadnahu aspala safilin,illalazina amanu  waamilusshalihati palahum ajruu gairu mamnun”
artinya :
Sungguh , kami telah menciptakan manusia dalam bentuk sebaik-baiknya.kemudian kami kembalikan dia ketempat yang serendah-rendahnya.kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan;maka mereka akan mendapatkan pahala yang tidak ada putus-putusnya.”
Al-quran mengajarkan iman dan mengatur amal sholeh itu sesuai dengan kehendak Allah swt. Dengan demikian berarti Al-quran bermaksud dan bertujuan hendak  memelihara dan mempertahankan martabat manusia.
3.      Memelihara dan mempertahankan kesucian manusia Sebagai petunjuk, pedoman dan rahmat bagi orang-orang yang meyakininyaSebagaimana dalam firman Allah dalam surah Al-Jasiyah ayat 20 :
 “Hajabasshairu linnasi wahudawwarahmatu liqaumiyyu’qinun”
Artinya:
“(Al-Qur’an) ini adalah pedoman bagi manusia, petunjuk dan rahmat bagi kaum yang meyakininya
4.      Sebagai pelajaran dan pemahaman
Sebagaimana dalam Firman Allah dalam surah Yasin ayat 69
 “inhuwa ila jikruwwa qur’anummubin”
  Artinya:
Al-Qur’an itu tidak lain hanyalah pelajaran dan kitab yang jelas”
C.     Manfaat diturunkannya Al-Qur’an
Diantara manfaatnya adalah kehidupan manusia menjadi trbimbing dengan petunjuk-Nya, dari segi aqidah dapat menjaga kemurnian iman, dengan kata lain menjadi umat yang menegakkan tauhid. Dari segi Ubudiyah (ibadah) dapat mengetahui aturan-aturan yang benar sesuai dengan apa yang dikehendaki Allah sebagai Al-Ma’bud (zat yang disembah atau di ibadahi). Begitu juga dari segi Muamaliyah (hubungan sesama manusia) yang harus diperbuat, norma-norma mana yang boleh dilakukan dan mana yang tidak, mana yang pantas mana yang tidak, bagaimana cara berprilaku, bertutur sapa dan banyak lagi manfaat lainnya. Ringkasnya Al-Qur’an adalah sebagai petunjuk yang mengarahkan manusia kejalan yang diridhai Allah, sehingga akan tercipta kebahagiaan dunia dan akhirat.
D.    Nama-Nama Lain dari Al-Qur’an
1.      Al-Furqan (pembeda)
Dinamai Al-Furqan dengan berdasarkan pada Firman Allah surah Al-Furqan ayat 1 :
“tabarakalladzi najalalfurqonna ala abdihi liyakunu lilalamina najira”
 Artinya : “Maha suci allah yang telah menurunkan furqan (Al-Qur’an) kepada hamba-Nya (Muhammad), agar dia menjadi pemberi peringatan pada seluruh alam(jin dan manusia)”
Dinamai Al-Furqan karen iya sebagai pembeda antara yang benar dengan yang salah, antara yang baik dan buruk, serta yang sejati dan palsu.
2.      Az-Zikr artinya (peringatan)
Dinamai Az-Zikr sebagaimana dalam firman Allah surah AL-Hijr ayat 9 “Inna nahnu najalna zikra wainna lahu lahafizun”
Artinya :“ Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan Al-Qur’an, dan pasti kami pula kami yang memeliharanya”
Dinamakan Az-Zikr karena Al-Qur’an diturunkan Allah memang untuk memberi peringatan kepada manusia mengenai hal-hal yang dapat menyelamatkan dan membahagiakan, serta hal yang dapat mencelakakan dan menyengsarakan manusia.
3.      Mau’izah (ajaran,nasihat atau tuntunan)
Firman Allah surah yunus ayat 57
“Ya ayuhannasu qad jaa atqum mauijotummirabikum wasyifa kulimma fisudur,wahuda warahmatullil mu’minin”
Artinya :“ wahai manusia ! sungguh, telah datang kepadamu pelajaran (Al-Qur’an) dan TuhanMu,  penyembuh bagi penyakit yang ada dalam dada, dan petunjuk serta rahmat bagi orang  yang beriman”.
4.      Al- Kitab ( kitab)
Firman Allah surah Al-Baqarah 1-2                                                            
 “Alif lam mim,djalikalkitabula raiba fihi hudalil muttakin “
Artinya :“ Alif lam min. Kitab (Al-Qur’an ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertakwa.
Ha mim.Walkitabilmu’minin.innaa anjalnahu fii lailatimmubarakatin.”
Artinya:“ Ha Mim. Demi kitab (Al-Qur’an) yang jelas . sesungguhnya kami menurunkannya pada malam yang diberkahi.”
E.     Fungsi dan Kedudukan Al-Qur’an dalam Agama Islam
1.      Fungsi Al-Qur’an
1)      Sebagai petunjuk bagi orang-orang yang bertakwa.
Hal ini seperti yang dijelaskan Allah dalam QS. Al-Baqarah (2) :2
“Alif Lam Mim.jaa likal kitabu laila fihi hudalil muttakin”
Artinya :“ Kitab (Al-Qur’an) ini tidak ada keraguan di dalamnya, petunjuk bagi mereka yang bertakwa”(QS Al-Baqarah 2:2)
2)      Sebagai sumber Hukum
Al-Qur’an sebagai sumber hukum memiliki tig a inti dasar Hukum yakni :
a).Hukum yang berhubungan dengan masalah akidah
b).Hukum yang mengatur hubungan manusia dengan Allah secara lahiriah antara manusia dengan sesamanya dan dengan lingkungan sekitarnya.
c). Hukum yang berhubungan dengan akhlak manusia
3)  Sebagai pedoman Hidup
Al-Qur’an dijadikan sebagai pedoman hidup karena memiliki kelebihan dan keistimewaan Al-Qur’an antara lain :
a). Al-Qur’an mengandung ringkasan ajaran ketuhanan yang pernah dimuat pada kitab sebelumnya.
b). Al-Qur’an ditujukan kepada semua umat sepanjang masa
c). AL-Qur’an sebagai  pedoman hidup abadi.
d). Al-Qur’an diturunkan dalam bahasa yang sangat indah, mudah   dibaca, diingat, dan dipahami.
    
F.      Cara memfungsikan Al-Qur’an dan penerapannya sebagai Pedoman Hidup
Dengan berpegang kepada Al-Qur’an umat islam hidupnya akan terbimbing kejalan yang lurus , dapat membedakan nama yang hak dan mana yang batil, mana yang baik dan mana yang tidak baik, bukan Cuma meyakini saja, tetapi apa yang diperintah, apa yang dilarang misalnya, dengan melaksanakan perintah wajib salat, puasa, zakat,berbuat baik kepada orang tua, sesama umat manusia, dan sebagainya. Begitu juga meniggalkan apa yang dilarang-Nya seperti, larangan berdusta, mencuri, memakan harta secara zalim, minum-minuman keras, menyakiti orang tua, dll. Kalau kita sudah megikuti aturan-aturan dalam Al-Qur’an hidup kita diberkati oleh Allah dan mendapatkan limpahan rahmatnya. Firman Allah dalam surah Al-An’am 155 :“wahaaja kitabu anjalnaahu mubarokufatabiuhu wattaku laallakum turhamun”
Artinya :“ Dan ini adalah Kitab (Al-Qur’an) yang kami turunkan dengan penuh berkah. Ikutilah,dan bertakwalah agar kamu mendapat rahmat.”(QS. Al-An’am 155)
2.      HADIS
a.      Pengertian Hadis
Dari segi bahasa hadis artinya ,khabar,berita atau hal yang beritakan turun-temurun.Adapun menurut istilah,hadis adalah ; “maa udifa linnabiyyi Saw aufi’lam awtaqriran aw nahwaha”.
Artinya:“Segala sesuatu yang bersumber dari nabi muhammad Saw baik perkataan,perbuatan,taqrir (persetujuan)ataupun yang sepadanya.”
Kata lain yang juga di pakai dengan pengertian demikian ialah”sunah”.Arti sunah menurut bahasa ialah jalan,tabiat,kebiasaan,yaitu jalan yang ditempuh atau kebiassan yang di pakai dan di perintahkan oleh Nabi Muhammad Saw.Secara umum ulama tidak membedakan antara pengertian hadis dengan sunah.Kedua-duanya mengandung pengertian”ucapan atau perbuatan atau taqrir(persetujuan)Nabi Muhammad Saw” Walaupun demikian dikalangan ulama ada juga yang memberikan perbedaan antara hadis dan sunah.
Hadis diartikan sebagai keterangan-keterangan dari Rasulullah Saw yang sampai kepada kita.Sedangakan sunah diartikan pada pernyataan yang berlaku pada masa Rasulullah atau telah menjadi tradisi dalam masyarakat islam pada masa itu,dan menjadi pedoman dalam melakukan ibadah dan muamalah.Hadis atau sunah Rasulullah Saw.adalah sumber hukum islam yang kedua setelah Al-Qur’an.Untuk mengetahui lebih jauh tentang hadis atau sunah perlu kita mengetahui sejarah pembukuan hadis,yaitu hadis pada masa Rasulullah,pada masa khulafaurrasyidin dan pada masa khalifah Ummar Bin Abdul Aziz.
b.      Pembukuan Hadis
1.      Hadis Pada masa Rasulullah Saw
Ketika Rasulullah Saw masih hidup beliau melarang orang untuk menulis dan mencatat sesuatu dari beliau.Kebijaksanaan itu sangat penting agar seluruh isi Al—Qur’an dapat dipertanggungjawabkan kemurniannya sebagai wahyu Allah semata,tidak tercampur dengan perkataan Nabi Saw sendiri.Yang diperintahkan untuk dicatat hanya wahyu saja.Selain dari itu dilarang.seluruh hadis pada masa Rasulullah berada dalam hafalan dan ingatan para sahabat saja.
Namun demikian,ada beberapa orang yang sempat mencatat hadis nabi Saw.dan mereka itu adalah orang-orang yang benar-benar dapat menjamin tidak akan mencmpur adukan antara Al-Qur’an dengan hadis Nabi Saw.Misalnya,ucapan Rasulullah ketika Abdullah Ibnu Amr’ash bertanya kepada beliau:“Uktub anni awalladji nafsi biyadihi ma kharaja min fami illa haqun”
Artinya:“tulislah apa yang anda dengar dari padaku.demi tuhan yang jiwaku dalam kekuasaan-Nya,tidak keluar dari mulutku selain kebenaran”           
Dari uraian diatas kita ketahui bahwa larangan mencatat hadis ditujukan kepada umum,dan ada ijin yang diberikan kepada orang-orang tertentu.
2.      Hadis Pada Masa Khulafaurrasyidin
Telah dikemukakan bahwa pembukuan Al-Qur’an dimuali sejak masa khalifah Abu Bakar dengan perhatian yang sangat besar dari para sahabat,sedagkan hadis dimasa ini belum terbukukan secara meluas.Hal ini disebabkan karena belum memperoleh perhatian sepenuhnya dari kalangan sahabat.bahkan Ummar bin Khattab pernah melarang untuk memperbanyak riwayat hadis.
Upaya para sahabat dalam melestarikan hadis pada awalnya dengan cara menghafal apa-apa yang diucapkan Nabi Saw dan melihat apa yang diperbuatnya.Pada walnya nabi Saw melarang penulisan hadis,baru pada akhir-akhir dari kehidupan Rasulullah larangan itu dicabut.Kemudian pada awal khalifah Ali bin Abi Thalib,hadis mulai mengalami perkembangan yang kurang menggembirakan,karena mulai timbu hadis-hadis palsu,yakni ucapan atau buah pikiran seseorang yang diakui seolah-olah dari nabi Saw.Tapi berkat upaya penyelidikan para muhadisin (ahli hadis) yang penuh ketekunan hal ini dapat diatasi.
3.      Hadis Pada Masa Khalifah Ummar Bin Abdul Aziz
Periode penulisan dan kodifikasi hadis secara resmi berlangsung pada masa khalifah Ummar bin Abdul Aziz yaitu pada akhir abad pertama hijriah(99-102 H/717-720 M).Khalifah yang dikenal jujur dan mempunyai minat yang sangat besar terhadap ilmu pengetahuan itu mengambil kebijaksanaan yang belum pernah dilakukan sebelumnya.Kalifah melihat kenyataan bahwa penghafal hadis semakin berkurang jumlahnya,karena meninggal,dsb.Tumbuh rasa khawatir pada diri khalifah,apabila hadis tidak segera dikumpulkan,maka berangsur-angsur akan hilang.Rasa khawatir itulah yang menyebabkan khalifah memerintahkan gubernur madinah supaya membukukan hadi nabi.Dan beliaupun mengirim surat kepada setiap gubernur untuk mengambil langkah serupa didaerah mesing-masing.
4.      Macam macam hadis
Hadis atau sunah dibagi menjadi tiga macam yaitu :
1.      Hadis atau sunah Qauliyah
Hadis qauliyah yaitu ucapan-ucapan atau sabda nabi saw. Dalam berbagai kesempatan dan keadaan yang berhubungan dengan penerapan hukum atau ketentuan-ketentuan lain dalam islam.
2.      Hadis atau sunah fi’liyah
Hadis fi’liyah yaitu perbuatan atau perilaku nabi saw. Untuk memberikan turunan atau contoh pelaksanaan  ibadah atau urusan-urusan lain dalam islam.
3.      Hadis atau sunah taqririyah
Hadis taqririyah yaitu pernyataan atau persetujuan nabi saw. Terhadap suatu perbuatan yang dilakukan sahabat atau seseorang dihadapan beliau, atau perbuatan seseorang ditempat lain yang dilaporkan kepada beliau, lalu beliau diam. Diamnya nabi saw. Menandakan persetujuan, sebab kalau tidak setuju, nabi akan menolaknya atau melarangnya.
3.      IJTIHAD
a.      Pengertian ijtihad
Setelah Al-Qur’an dan hadis sebagai rujukan penetapan hukum, sumber hukum yang ketiga adalah ijtihad. Ijtihad berasal dari kata ijtahada yang artinya bersungguh-sungguh atau mencurahkan segala kemampuan. Ijtihad dilakukan dengan mencurahkan kemampuan untuk mendapatkan syara atau ketentuan hukum yang bersifat operasional dengan mengambil kesimpulan dari prinsip dan aturan yang telah ada dalam Al-Qur’an dan sunah Nabi muhammad.
b.      Macam-macam ijtihad
Ijtihad sari segi obyek kajiannya, menurut syatibhi, dibagi menjadi dua yaitu :
a)      Ijtihad Istinbathi
Adalah ijtihad yang dilakukan dengan mendasarkan pada nash-nash syariat dalam meneliti  dan menyimpulkan ide hukum yang terkandung didalamnya. Dan hasil dari ijtihad tersebut kemudian dijadikansebuah tolak ukur untuk setiap permasalahan yang dihadapi
b)      Ijtihad tathbiqi
Jika ijtihad istimbathi dilakukan dengan mendasarkan pada nash-nash syariat, maka ijtihad tathbiqi dilakukan dengan permasalahan kemudian hukum produk dari ijtihad istinbathi akan diterapkan.  
c.       Objek ijtihad
Menurut Imam Ghazali, objek ijtihad adalah setiap hukum syara’ yang tidak memiliki dalil yang qoth’i (lafadz Al-Qur’an itu hanya menunjukan suatu arti tertentu) dan hukum yang didasarkan pada dalil-dalil yang bersifat zhanni (lafadz Al-Qur’an yang memungkinkan m akna lain dari satu makna tertentu), serta hukum-hukum yang belum ada nash nya dan ijma para ulama.
d.      Syarat-syarat untuk menjadi mujtahid
Mujtahid adalah orang yang melakukan ijtihad.
a)      persyaratan umum
– balig
– berakal sehat
– kuat daya nalarnya
– beriman atau mukmin
b)      persyaratan pokok
 – mengetahui Al-Qur’an
– memahami sunnah
– memahami maksud-maksud hukum syariat
– mengetahui kaidah kaidah umum hukum islam.
c)      persyaratan penting
– menguasai bahasa arab
– mengetahui ilmu ushul al-fiqh
– mengetahui ilmu mantik atau logika
– mengetahui hukum asal suatu perkara
d)     persyaratan pelengkap
– tidak ada dalil qat’i bagi masalah yang diijtihadi
– mengetahui tempat-tempat khilafiyah atau perbedaan pendapat
– memelihara kesalehan dan ketakwaan diri.
e.       Bentuk-Bentuk ijtihad
Bentuk-bentuk ijtihad antara lain:
a)      ijma’
Ijma’ yaitu kesepakatan para ulama islam dalam menetapkan suatu masalah yang tidak diterangkan oleh     Al-Qur’an dan hadis setelah rasulullah wafat dengan cara musyawarah.
b)      Qiyas
Qiyas yaitu menetapkan hukum atas suatu perbuatan yang belum ada keentuannya berdasarkan sesuatu yang sudah ada ketentuannya berdasarkan persamaan illat.
c)      Istihsan
Istihsan yaitu menetapkan  hukum suatu masalah yang tidak dijelaskan secara rinci dalam Al-Qur’an dan hadis yang di dasarkan atas kepentingan (kemaslahatan) umum dan demi keadilan.
d)     Istishab
Istishab yaitu meneruskan berlakunya suatu hukum yang telah ada dan telah ditetapkan karena adanya suatu dalil sampai ada dalil lain yang mengubah kedudukan dari hukum tersebut.
e)      Istidlal
Istidlal yaitu menetapkan hukum suatu perbuatan yang tidak disebutkan secara tegas dalam Al-Qur’an dan hadis. hal tersebut menjadi adat istiadat atau kebiasaan dalam masyarakat.
f)       Maslahah Mursalah
Maslahah dan mursalah yaitu kebaikan yang besar. Adapun menurut istilah maslahah mursalah adalah perkara yang perlu dilakukan demi kemaslahatan sesuai dengan maksud syara dan hukum nya tidak di peroleh dari pengajaran dalil secara langsung dan jelas
g)      Urf(adat)
adalah urusan yang disepakati oleh segolongan manusia dalam perkembangan hidupnya dan telah menjadi kebiasaan/tradisi.

















BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Dasar-dasar Hukum Islam yang pertama adalah Al-Qur’an .Menurut bahasa kata Al qur’an adalah bentuk masdar dari kata “qara a” yang artinya “membaca”. Sedangkan menurut istilah :“Alqur’anu huwalkitaabul mu’jirul munajjalu al’annabiyya sollallahu alaihi wasallamal maktubu fil massaa hifil manqulu alaihi bittawa turil mutaabbadu bitila watih
”Artinya : “ Al-Qur’an adalah firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw. Yang termaktub dalam mushaf-mushaf(lembaran-lembaran yang diberi jilid) yang disalin dengan jalan mutawatir yang membacanya bernilai ibadah. Dasar-dasar hukum islam yang ke dua aetelaj Al-Qur’an adalah Hadis. Dari segi bahasa hadis artinya ,khabar,berita atau hal yang beritakan turun-temurun.Adapun menurut istilah,hadis adalah ;“maa udifa linnabiyyi Saw aufi’lam awtaqriran aw nahwaha”.Artinya:“Segala sesuatu yang bersumber dari nabi muhammad Saw baik perkataan,perbuatan,taqrir (persetujuan)ataupun yang sepadanya.”
Kata lain yang juga di pakai dengan pengertian demikian ialah”sunah”.Arti sunah menurut bahasa ialah jalan,tabiat,kebiasaan,yaitu jalan yang ditempuh atau kebiassan yang di pakai dan di perintahkan oleh Nabi Muhammad Saw. Setelah Al-Qur’an dan hadis sebagai rujukan penetapan hukum, sumber hukum yang ketiga adalah ijtihad. Ijtihad berasal dari kata ijtahada yang artinya bersungguh-sungguh atau mencurahkan segala kemampuan. Ijtihad dilakukan dengan mencurahkan kemampuan untuk mendapatkan syara atau ketentuan hukum yang bersifat operasional dengan mengambil kesimpulan dari prinsip dan aturan yang telah ada dalam Al-Qur’an dan sunah Nabi muhammad Saw.











                                                                               

    










DAFTAR PUSTAKA
 Mustofa,drs.HA.,sejarah Al-Qur’an,Al-ikhlas,surabaya,1994
Pendidikan agama  islam Al-Qur’an dan hadis,PT. Karya putra toha semarang Indonesia,2008
Tim Redeksi Fokus Media.2005.Himpunan peraturan perundang-undangan tentang kompilasi hukum islam.Bandung :Fokus media