TUGAS
KELOMPOK
DASAR-DASAR
HUKUM ISLAM
MATA
KULIAH : HUKUM ISLAM
DOSEN
: ARMAYATINIDA, MH
OLEH
Nama
NIM
YOGI 211200028
PRODI
: PPKN
INSTITUT KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
PERSATUAN GURU REPUBLIK INDONESIA
(IKIP-PGRI) PONTIANAK
2014
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dalam setiap sendi-sendi kehidupan, ada tata aturan yang harus ditaati.
Jika kita berada dalam masyarakat maka hukum masyarakat harus dijunjung tinggi.
Begitu pula karena kita memiliki agama islam, yaitu agama yang memiliki
keteraturan. Dan aturan yang pertama kali harus kita pahami adalah aturan
Allah. Segala aturan Allah dalam segala bentuk hukum-hukum kehidupan
manusia tertuang dalam Al-Qur’an, yang dilengkapi penjelasannya dalam hadis
Rosulullah. Setelah Rosulullah tiada, hukum-hukum islam dilengkapi dengan
ijtihad para ulama. Semuanya itu menjadi dasar hidup kita dikehidupan manusia.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah dipaparkan diatas. Maka
rumusan masalah dari malkalah ini
adalah :
a.
Apa saja Dasar-dasar Hukum Islam ?
b.
Apa pengertian Al-Qur’an, Hadis, Ijtihad ?
C.
Tujuan
Tujuan dari
penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui :
Dasar-dasar Hukum Islam
1.
Pengertian Al-Qur’an, Hadis, Ijtihad
BAB II
PEMBAHASAN
A.
DASAR-DASAR HUKUM ISLAM
1. Al-QUR’AN
a. Pengertian AL-Qur’an
Menurut bahasa kata Al-qur’an adalah
bentuk masdar dari kata “qara a” yang artinya “membaca”. Sedangkan menurut
istilah :“Alqur’anu huwalkitaabul mu’jirul munajjalu al’annabiyya sollallahu
alaihi wasallamal maktubu fil massaa hifil manqulu alaihi bittawa turil
mutaabbadu bitila watih”
Artinya : “ Al-Qur’an adalah firman
Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw. Yang termaktub dalam
mushaf-mushaf(lembaran-lembaran yang diberi jilid) yang disalin dengan jalan
mutawatir yang membacanya bernilai ibadah.”
Dari definisi yang dikemukakan diatas
dapatlah dirumuskan bahwa Al-Qur’an adalah:
1.
Firman Allah
yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. (melalui Malaikat Jibril)
2.
Tertulis
dalam mushaf
3.
Disampaikan
dengan jalan mutawatir
4.
Bernilai
ibadah bagi yang membacanya
Dengan demikian, firman Allah yang diturunkan kepada
selain Nabi Muhammad saw. tidak termasuk Al-Qur’an. Al-Qur’an adalah mukjizat
Nabi Muhammad saw. Yang terbesar, diriwayatkan oleh orang banyak sehingga
mustahil mereka itu akan bersepakat untuk berdusta. Kemudian apabila kita
membacanya dengan niat ikhlas, maka Allah akan menerimanya sebagai suatu
ibadah, artinya Allah akan memberikan ganjaran pahala atas bacaan tersebut.
Kata Al-Qur’an
banyak dijumpai dalam Al-Qur’an itu sendiri, diantaranya:
1.
Firman Allah
surah Qaf ayat 1 : “ Walaquraanilmajiid “
Artinya : “ Qaf. Demi Al-Qur’an yang
mulia” (QS. Qaf/50:1)
2.
Firman Allah
surah Al-Isra’ ayat 9:
Artinya: “ Sungguh, Al-Qur’an ini memberi petunjuk ke (jalan) yang
paling Lurus.” (QS. Al-Isra’/17:9)
b.
Al-Qur’an
pada Masa Rosulullah
Al-Qur’an mulai
diturunkan kepada Nabi muhammad Saw.pada tanggal 17 Ramadhan bertepatan dengan
tangggal 6 agustus 610 M,ketika itu Nabi saw berusia 41 tahun.Wahyu yang
pertama diterima Nabi Muhammad Saw ialah ayat 1-5 surah al-alaq,pada waktu nabi
sedang berada di gua hira’.Sedangkan wahyu terakhir yang diterima Nabi
adalah surah Al-Ma’idah ayat 3,pada saat nabi sedang berwukuf di padang arafah
melakukan haji wada’,yaitu hari jum’at tanggal 9 Zulhijjah tahun kesepuluh
hijriah,bertepatan dengan tanggal 7 maret 632 M,atau tahun ke-63 dari
kelahiran Nabi Muhammad saw.
Wahyu turun
kepada Nabi muhammad secara berangsur-angsur.kadang-kadang turun lima
ayat atau sepuluh ayat.Tapi ada pula satu surah lengkap turun sekaligus,seperti
surah Al-Fatihah,Al-Ikhlas,Al-Falaq,dan sebagainya.Penyampaian Al-Qur’an sacara
keseluruhan memakan waktu 23 tahun,yakni 13 tahun waktu Nabi Saw masih tinggal di
Mekah(sebelum hijrah) dan 10 tahun waktu dimadinah(sesudah hijrah).Ayat-ayat
Al-Qur’an yang turun sebelum hijrah disebut surah makkiyah (19/30 dari
Al-Qur’an) dan yang turun sesudah Nabi Saw hijrah disebut Madaniyah (11/30 dari
Al-Qur’an).
Dengan kata lain,masa
diturunkannya Al-Qur’an dapat dibagi dalam dua periode,yaitu:
1.
Masa sebelum
hijrah
Yakni ketika
Rasulullah masih berdiam di Mekah sejak turunnya ayat-ayat pertama kali tanggal
17 Ramadhan tahun ke-41 dari usia Rasulullah sampai dengan permulaan bulan
Rabi’ul Awal tahun ke 54 dari usia beliau.Semua surah-surah dan ayat-ayat yang
turun dalam periode ini disebut dengan istilah”Surah-surah atau ayat-ayat
makiyah.Ayat-ayat yang turun pada waktu peristiwa hijrahi itu terjadi ,juga
termasuk dalam klasifikasi ini.
2.
Masa sesudah
hijrah
Yaitu setelah
Rasulullah berhijrah dari Mekah ke Madinah, yakni semenjak permulaan bulan
Rabi’ul awal tahun ke-54 dari usia Rasulullah sampai dengan tanggal 9
Zulhijjah,tahun ke-10 H,atau tahun ke 63 usia beliau.Semua surah-surah atau
ayat-ayat yang turun dalam periode ini disebut dengan istilah ‘surah-surah atau
ayat-ayat Madaniyah’.
Al-qur’an pada
masa Rasulullah pemeliharaannya melalui dua cara,yaitu dengan Hafalan dan
tulisan.Setiap kali ayat al-Qur’an diturunkan kepada Nabi Saw.,beliau
mengajarkannya dan menyampaikan ayat-ayat itu kepada para sahabat dan beliau
menganjurkan kepaa mereka untuk mengahafalkan ayat-ayat tersebut.Untuk
mempercepat hafalan mereka,Nabi Saw menganjurkan supaya ayat-ayat itu di baca
berulang-ulang dan beliau menetapkan bahwa membaca Al-Qur’an adalah suat
ibadah.Dengan demikian tambahlah kegairahan para sahabat untuk menghafalkan
ayat-ayat Al-Qur’an itu,sehingga beribu-ribu orang telah menghafalkannya.Tidak
sedikit diantara para sabahat yang menghafalkan seluruh ayat-ayat Al-Qur’an
baik dari kalangan Muhajjirin maupun Anshar.
Diantara para
sahabat yang hafal Al-Qur’an secara keseluruhan ialah:
1.Abu Bakar
2.Umar Ibnu
Khaththab
3.Usman bin
affan
4.Ali bin abi
Thalib
5.Thalhah
6.Sa’ad
7.Huzaifah
8.Abu Hurairah
9.Salim
10.Abdullah Ibnu
Mas’ud
11.AbdullahIbnu
umar
12.Amr Ibnu ash
13.Abdullah Ibnu
Amr
14.Muawiyah
15.’aisyah binti
Abu Bakar
16.Hafsah binti
Umar
17.Ummu Salamah
18.Ubay Ibnu
Ka’ab
19.Mu’az Ibnu
Ka’ab
20.Zaid Ibnu
Tsabit
21.Abu Darda
22.Anas bin
Malik,dan lain sebagainya.
Agar tidak
terjadi kesalahan,maka Rasulullah sering mengoreksi hafalan meraka dengan jalan
mereka membacanya di hadapan beliau.Bila terjadi kesalahan,maka Rasulullah
segera membetulkannya.Sebaliknya Rasulullah satu tahun sekali membacakan atau
menghafalkan ayat-ayat yang sudah diterimanya dihadapan Malaikat Jibril.Menurut
keterangan zaid Ibnu Tsabit,pada tahun terakhir sebelum beliau wafat,Jibril
melakukan ulangan itu dua kali terhadap Nabi Saw.Sedangkan pemeliharaan dengan
tulisan adalah cara ke-dua setelah hafalan,sebab pada umumnya bangsa Arab pada
masa itumasih buta huruf.Sedikit sekali sahabat Nabi yang mampu membaca dan
menulis. Sedangkan alat-alat tulisspun masih sederhana,apa yang disebut “kitab”
pada masa itu ialah sepotong batu,tulang, pelepah kurma,kulit dan sebagainya
yang dapat ditulis.Jadi, tiap kali ayat-ayat Al-Qur’an diturunkan, beliau
segera menyampaikan dan mengajarkan ayat-ayat itu kepada para sahabat dan
menganjurkan untuk dihafal serta menyuruh mereka yang bisa menulis untuk
menulisnya.Nabi Muhammad menunjuk nenerapa sahabat yang pandai tulis baca
sebagai penulis wahyu, antara lain : Abu Bakar, Umar Ibnu Khatab, Utsman bin
Affan, Ali bin Abi Thalib, Zaid bin Tsabit, Ubay bin Ka’ab, Khalid bin Walid.
Semua tulisan ayat-ayat Al-Qur’an yang telah ditulis diberbagai benda itu
disimpan dirumah Nabi saw. Dalam keadaan masih terpencar-pencar. Ayat-ayatnya
belum dihimpun dalam satu mushaf atau suhuf Al-Qur’an.
Kepada para
penulis wahyu, Rasulullah memberikan beberapa ketentuan, yaitu:
1.
Ketentuan
tentang susunan atau tertib urutan ayat-ayat dalam masing-masing surah
2.
Ketentuan
bahwa ayat-ayat Al-Qur’an saja yang boleh ditulis. Adapun pelajaran-pelajaran
yang mereka dengar dari Rasullah, yang kemudian disebut hadis tidak boleh
ditulis.
3.
Apabila semua ayat suatu surah telah selesai
diturunkan, maka Rasulullah menyuruh mencantumkan “Basmalah” pada permulaan
surah sebagai pemisah antara satu surah dengan sura lain, kecuail surah
At-Taubah. Dan beliau juga memberi nama bagi surah tersebut.
B.
Maksud
dan Tujuan Diturunkannya Al-Qur’an
1. Untuk memimpin manusia kejalan keselamatan
dan
kebahagiaan
QS. Al-maidah
15-16 :
“Wahai ahli kitab! Sumgguh, rosul kami telah datang kepadamu,
menjelaskan kepadamu banyak hal dari isi kitab yang kamu sembunyakan, dan
banyak pula yang dibiarkannya. Sungguh, telah datang kepadamu cahaya dari Allah
dan kitab yang menjelaskan. Dengan kitab itulah Allah memberikan petunjuk
kepada orang yang mengikuti keridaan-Nya kejalan keselamatan, dan (dengan kitab
itu pula) Allah mengeluarkan orang itu dari gulita kepada cahaya dengan
Izin-Nya, dan menunjukan kejalan yang lurus.”
Dari ayat tersebut diatas dapat
dipahami bahwa Allah hendak memimpin manusia kejalan keselamatan dengan
mengeluarkannya dari kegelapan kecahaya yang terang-benderang dan untuk
memimpinnya kejalan yang lurus.Dengan demikian jelaslah bahwa Al-Qur’an
diturunkan Allah dengan maksud dan tujuan agar manusia terpimpin kepada
kebahagiaan hidup lahir dan batin baik didunia maupun diakhirat.
2. Memelihara dan mempertahankan martabat
kemanusiaan
QS. AT-Tin ayat 4-6
“laqodkholaqnal insaana fi ahsani
taqwim,summa radadnahu aspala safilin,illalazina amanu waamilusshalihati
palahum ajruu gairu mamnun”
artinya :
“Sungguh , kami telah menciptakan
manusia dalam bentuk sebaik-baiknya.kemudian kami kembalikan dia ketempat yang
serendah-rendahnya.kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan
kebajikan;maka mereka akan mendapatkan pahala yang tidak ada putus-putusnya.”
Al-quran mengajarkan iman dan mengatur
amal sholeh itu sesuai dengan kehendak Allah swt. Dengan demikian berarti
Al-quran bermaksud dan bertujuan hendak memelihara dan mempertahankan
martabat manusia.
3. Memelihara dan mempertahankan kesucian
manusia Sebagai petunjuk, pedoman dan rahmat bagi orang-orang yang
meyakininyaSebagaimana dalam firman Allah dalam surah Al-Jasiyah ayat 20 :
“Hajabasshairu linnasi wahudawwarahmatu
liqaumiyyu’qinun”
Artinya:
“(Al-Qur’an) ini adalah pedoman bagi
manusia, petunjuk dan rahmat bagi kaum yang meyakininya”
4. Sebagai pelajaran dan pemahaman
Sebagaimana dalam Firman Allah dalam surah
Yasin ayat 69
“inhuwa
ila jikruwwa qur’anummubin”
Artinya:
“ Al-Qur’an itu tidak lain hanyalah
pelajaran dan kitab yang jelas”
C.
Manfaat
diturunkannya Al-Qur’an
Diantara
manfaatnya adalah kehidupan manusia menjadi trbimbing dengan petunjuk-Nya, dari
segi aqidah dapat menjaga kemurnian iman, dengan kata lain menjadi umat yang
menegakkan tauhid. Dari segi Ubudiyah (ibadah) dapat mengetahui aturan-aturan
yang benar sesuai dengan apa yang dikehendaki Allah sebagai Al-Ma’bud (zat yang
disembah atau di ibadahi). Begitu juga dari segi Muamaliyah (hubungan sesama
manusia) yang harus diperbuat, norma-norma mana yang boleh dilakukan dan mana
yang tidak, mana yang pantas mana yang tidak, bagaimana cara berprilaku,
bertutur sapa dan banyak lagi manfaat lainnya. Ringkasnya Al-Qur’an adalah
sebagai petunjuk yang mengarahkan manusia kejalan yang diridhai Allah, sehingga
akan tercipta kebahagiaan dunia dan akhirat.
D. Nama-Nama Lain dari Al-Qur’an
1. Al-Furqan (pembeda)
Dinamai Al-Furqan dengan berdasarkan pada
Firman Allah surah Al-Furqan ayat 1 :
“tabarakalladzi najalalfurqonna ala abdihi
liyakunu lilalamina najira”
Artinya : “Maha suci allah yang
telah menurunkan furqan (Al-Qur’an) kepada hamba-Nya (Muhammad), agar dia
menjadi pemberi peringatan pada seluruh alam(jin dan manusia)”
Dinamai Al-Furqan karen iya sebagai
pembeda antara yang benar dengan yang salah, antara yang baik dan buruk, serta
yang sejati dan palsu.
2. Az-Zikr artinya (peringatan)
Dinamai Az-Zikr sebagaimana dalam firman
Allah surah AL-Hijr ayat 9 “Inna nahnu najalna zikra wainna lahu lahafizun”
Artinya :“ Sesungguhnya Kamilah yang
menurunkan Al-Qur’an, dan pasti kami pula kami yang memeliharanya”
Dinamakan Az-Zikr karena Al-Qur’an
diturunkan Allah memang untuk memberi peringatan kepada manusia mengenai
hal-hal yang dapat menyelamatkan dan membahagiakan, serta hal yang dapat
mencelakakan dan menyengsarakan manusia.
3. Mau’izah (ajaran,nasihat atau tuntunan)
Firman Allah surah yunus ayat 57
“Ya ayuhannasu qad jaa atqum
mauijotummirabikum wasyifa kulimma fisudur,wahuda warahmatullil mu’minin”
Artinya :“ wahai manusia ! sungguh,
telah datang kepadamu pelajaran (Al-Qur’an) dan TuhanMu, penyembuh bagi
penyakit yang ada dalam dada, dan petunjuk serta rahmat bagi orang yang
beriman”.
4. Al- Kitab ( kitab)
Firman Allah surah Al-Baqarah 1-2
“Alif lam mim,djalikalkitabula raiba fihi
hudalil muttakin “
Artinya :“ Alif lam min. Kitab
(Al-Qur’an ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertakwa.
“Ha mim.Walkitabilmu’minin.innaa anjalnahu fii
lailatimmubarakatin.”
Artinya:“ Ha Mim. Demi kitab
(Al-Qur’an) yang jelas . sesungguhnya kami menurunkannya pada malam yang
diberkahi.”
E. Fungsi dan Kedudukan Al-Qur’an dalam Agama
Islam
1. Fungsi Al-Qur’an
1)
Sebagai
petunjuk bagi orang-orang yang bertakwa.
Hal ini seperti yang dijelaskan Allah
dalam QS. Al-Baqarah (2) :2
“Alif Lam Mim.jaa likal kitabu laila fihi
hudalil muttakin”
Artinya :“ Kitab (Al-Qur’an) ini tidak ada
keraguan di dalamnya, petunjuk bagi mereka yang bertakwa”(QS Al-Baqarah 2:2)
2)
Sebagai
sumber Hukum
Al-Qur’an sebagai sumber hukum memiliki
tig a inti dasar Hukum yakni :
a).Hukum yang berhubungan dengan masalah
akidah
b).Hukum yang
mengatur hubungan manusia dengan Allah secara lahiriah antara manusia dengan
sesamanya dan dengan lingkungan sekitarnya.
c). Hukum yang
berhubungan dengan akhlak manusia
3)
Sebagai pedoman Hidup
Al-Qur’an dijadikan sebagai pedoman hidup
karena memiliki kelebihan dan keistimewaan Al-Qur’an antara lain :
a). Al-Qur’an
mengandung ringkasan ajaran ketuhanan yang pernah dimuat pada kitab sebelumnya.
b). Al-Qur’an ditujukan kepada semua umat sepanjang masa
c). AL-Qur’an
sebagai pedoman hidup abadi.
d). Al-Qur’an diturunkan dalam bahasa yang sangat indah, mudah dibaca, diingat, dan dipahami.
F.
Cara
memfungsikan Al-Qur’an dan penerapannya sebagai Pedoman Hidup
Dengan berpegang
kepada Al-Qur’an umat islam hidupnya akan terbimbing kejalan yang lurus , dapat
membedakan nama yang hak dan mana yang batil, mana yang baik dan mana yang
tidak baik, bukan Cuma meyakini saja, tetapi apa yang diperintah, apa yang
dilarang misalnya, dengan melaksanakan perintah wajib salat, puasa,
zakat,berbuat baik kepada orang tua, sesama umat manusia, dan sebagainya.
Begitu juga meniggalkan apa yang dilarang-Nya seperti, larangan berdusta,
mencuri, memakan harta secara zalim, minum-minuman keras, menyakiti orang tua,
dll. Kalau kita sudah megikuti aturan-aturan dalam Al-Qur’an hidup kita
diberkati oleh Allah dan mendapatkan limpahan rahmatnya. Firman Allah dalam
surah Al-An’am 155 :“wahaaja kitabu anjalnaahu mubarokufatabiuhu wattaku laallakum
turhamun”
Artinya :“ Dan ini adalah Kitab
(Al-Qur’an) yang kami turunkan dengan penuh berkah. Ikutilah,dan bertakwalah
agar kamu mendapat rahmat.”(QS. Al-An’am 155)
2.
HADIS
a.
Pengertian Hadis
Dari segi
bahasa hadis artinya ,khabar,berita atau hal yang beritakan
turun-temurun.Adapun menurut istilah,hadis adalah ; “maa udifa linnabiyyi
Saw aufi’lam awtaqriran aw nahwaha”.
Artinya:“Segala sesuatu yang bersumber
dari nabi muhammad Saw baik perkataan,perbuatan,taqrir (persetujuan)ataupun
yang sepadanya.”
Kata lain yang juga di pakai dengan
pengertian demikian ialah”sunah”.Arti sunah menurut bahasa ialah
jalan,tabiat,kebiasaan,yaitu jalan yang ditempuh atau kebiassan yang di pakai
dan di perintahkan oleh Nabi Muhammad Saw.Secara umum ulama tidak membedakan
antara pengertian hadis dengan sunah.Kedua-duanya mengandung pengertian”ucapan
atau perbuatan atau taqrir(persetujuan)Nabi Muhammad Saw” Walaupun demikian
dikalangan ulama ada juga yang memberikan perbedaan antara hadis dan sunah.
Hadis diartikan
sebagai keterangan-keterangan dari Rasulullah Saw yang sampai kepada kita.Sedangakan sunah
diartikan pada pernyataan yang berlaku pada masa Rasulullah atau telah menjadi
tradisi dalam masyarakat islam pada masa itu,dan menjadi pedoman dalam
melakukan ibadah dan muamalah.Hadis atau sunah Rasulullah Saw.adalah sumber
hukum islam yang kedua setelah Al-Qur’an.Untuk mengetahui lebih jauh tentang
hadis atau sunah perlu kita mengetahui sejarah pembukuan hadis,yaitu hadis pada
masa Rasulullah,pada masa khulafaurrasyidin dan pada masa khalifah Ummar Bin
Abdul Aziz.
b.
Pembukuan Hadis
1.
Hadis
Pada masa Rasulullah Saw
Ketika
Rasulullah Saw masih hidup beliau melarang orang untuk menulis dan mencatat
sesuatu dari beliau.Kebijaksanaan itu sangat penting agar seluruh isi Al—Qur’an
dapat dipertanggungjawabkan kemurniannya sebagai wahyu Allah semata,tidak
tercampur dengan perkataan Nabi Saw sendiri.Yang diperintahkan untuk dicatat
hanya wahyu saja.Selain dari itu dilarang.seluruh hadis pada masa Rasulullah
berada dalam hafalan dan ingatan para sahabat saja.
Namun
demikian,ada beberapa orang yang sempat mencatat hadis nabi Saw.dan mereka itu
adalah orang-orang yang benar-benar dapat menjamin tidak akan mencmpur adukan
antara Al-Qur’an dengan hadis Nabi Saw.Misalnya,ucapan Rasulullah ketika Abdullah
Ibnu Amr’ash bertanya kepada beliau:“Uktub anni awalladji nafsi biyadihi ma
kharaja min fami illa haqun”
Artinya:“tulislah
apa yang anda dengar dari padaku.demi tuhan yang jiwaku dalam
kekuasaan-Nya,tidak keluar dari mulutku selain
kebenaran”
Dari uraian
diatas kita ketahui bahwa larangan mencatat hadis ditujukan kepada umum,dan ada
ijin yang diberikan kepada orang-orang tertentu.
2. Hadis Pada Masa Khulafaurrasyidin
Telah
dikemukakan bahwa pembukuan Al-Qur’an dimuali sejak masa khalifah Abu Bakar
dengan perhatian yang sangat besar dari para sahabat,sedagkan hadis dimasa ini
belum terbukukan secara meluas.Hal ini disebabkan karena belum memperoleh
perhatian sepenuhnya dari kalangan sahabat.bahkan Ummar bin Khattab pernah
melarang untuk memperbanyak riwayat hadis.
Upaya para
sahabat dalam melestarikan hadis pada awalnya dengan cara menghafal apa-apa
yang diucapkan Nabi Saw dan melihat apa yang diperbuatnya.Pada walnya nabi Saw
melarang penulisan hadis,baru pada akhir-akhir dari kehidupan Rasulullah
larangan itu dicabut.Kemudian pada awal khalifah Ali bin Abi Thalib,hadis mulai
mengalami perkembangan yang kurang menggembirakan,karena mulai timbu
hadis-hadis palsu,yakni ucapan atau buah pikiran seseorang yang diakui
seolah-olah dari nabi Saw.Tapi berkat upaya penyelidikan para muhadisin (ahli
hadis) yang penuh ketekunan hal ini dapat diatasi.
3. Hadis Pada Masa Khalifah Ummar Bin Abdul
Aziz
Periode
penulisan dan kodifikasi hadis secara resmi berlangsung pada masa khalifah
Ummar bin Abdul Aziz yaitu pada akhir abad pertama hijriah(99-102 H/717-720 M).Khalifah yang dikenal jujur dan mempunyai
minat yang sangat besar terhadap ilmu pengetahuan itu mengambil kebijaksanaan
yang belum pernah dilakukan sebelumnya.Kalifah melihat kenyataan bahwa
penghafal hadis semakin berkurang jumlahnya,karena meninggal,dsb.Tumbuh rasa
khawatir pada diri khalifah,apabila hadis tidak segera dikumpulkan,maka
berangsur-angsur akan hilang.Rasa khawatir itulah yang menyebabkan khalifah
memerintahkan gubernur madinah supaya membukukan hadi nabi.Dan beliaupun
mengirim surat kepada setiap gubernur untuk mengambil langkah serupa didaerah
mesing-masing.
4.
Macam
macam hadis
Hadis atau sunah dibagi menjadi tiga macam
yaitu :
1.
Hadis atau
sunah Qauliyah
Hadis qauliyah yaitu ucapan-ucapan atau
sabda nabi saw. Dalam berbagai kesempatan dan keadaan yang berhubungan dengan
penerapan hukum atau ketentuan-ketentuan lain dalam islam.
2.
Hadis atau
sunah fi’liyah
Hadis fi’liyah yaitu perbuatan atau
perilaku nabi saw. Untuk memberikan turunan atau contoh pelaksanaan
ibadah atau urusan-urusan lain dalam islam.
3.
Hadis atau
sunah taqririyah
Hadis taqririyah yaitu pernyataan atau
persetujuan nabi saw. Terhadap suatu perbuatan yang dilakukan sahabat atau
seseorang dihadapan beliau, atau perbuatan seseorang ditempat lain yang
dilaporkan kepada beliau, lalu beliau diam. Diamnya nabi saw. Menandakan
persetujuan, sebab kalau tidak setuju, nabi akan menolaknya atau melarangnya.
3.
IJTIHAD
a.
Pengertian
ijtihad
Setelah
Al-Qur’an dan hadis sebagai rujukan penetapan hukum, sumber hukum yang ketiga
adalah ijtihad. Ijtihad berasal dari kata ijtahada yang artinya
bersungguh-sungguh atau mencurahkan segala kemampuan. Ijtihad dilakukan dengan
mencurahkan kemampuan untuk mendapatkan syara atau ketentuan hukum yang
bersifat operasional dengan mengambil kesimpulan dari prinsip dan aturan yang
telah ada dalam Al-Qur’an dan sunah Nabi muhammad.
b.
Macam-macam
ijtihad
Ijtihad sari segi obyek kajiannya, menurut
syatibhi, dibagi menjadi dua yaitu :
a)
Ijtihad
Istinbathi
Adalah ijtihad
yang dilakukan dengan mendasarkan pada nash-nash syariat dalam meneliti
dan menyimpulkan ide hukum yang terkandung didalamnya. Dan hasil dari ijtihad
tersebut kemudian dijadikansebuah tolak ukur untuk setiap permasalahan yang
dihadapi
b)
Ijtihad
tathbiqi
Jika ijtihad
istimbathi dilakukan dengan mendasarkan pada nash-nash syariat, maka ijtihad
tathbiqi dilakukan dengan permasalahan kemudian hukum produk dari ijtihad
istinbathi akan diterapkan.
c.
Objek
ijtihad
Menurut Imam
Ghazali, objek ijtihad adalah setiap hukum syara’ yang tidak memiliki dalil
yang qoth’i (lafadz Al-Qur’an itu hanya menunjukan suatu arti tertentu) dan
hukum yang didasarkan pada dalil-dalil yang bersifat zhanni (lafadz Al-Qur’an
yang memungkinkan m akna lain dari satu makna tertentu), serta hukum-hukum yang belum ada nash
nya dan ijma para ulama.
d.
Syarat-syarat
untuk menjadi mujtahid
Mujtahid adalah orang yang melakukan
ijtihad.
a)
persyaratan
umum
– balig
– berakal sehat
– kuat daya nalarnya
– beriman atau mukmin
b)
persyaratan
pokok
–
mengetahui Al-Qur’an
– memahami sunnah
– memahami maksud-maksud hukum syariat
– mengetahui kaidah kaidah umum hukum
islam.
c)
persyaratan
penting
– menguasai bahasa arab
– mengetahui ilmu ushul al-fiqh
– mengetahui ilmu mantik atau logika
– mengetahui hukum asal suatu perkara
d)
persyaratan
pelengkap
– tidak ada dalil qat’i bagi masalah yang
diijtihadi
– mengetahui tempat-tempat khilafiyah atau
perbedaan pendapat
– memelihara kesalehan dan ketakwaan diri.
e.
Bentuk-Bentuk
ijtihad
Bentuk-bentuk ijtihad antara lain:
a)
ijma’
Ijma’ yaitu kesepakatan para ulama islam
dalam menetapkan suatu masalah yang tidak diterangkan
oleh Al-Qur’an dan hadis setelah rasulullah wafat
dengan cara musyawarah.
b)
Qiyas
Qiyas yaitu menetapkan hukum atas suatu
perbuatan yang belum ada keentuannya berdasarkan sesuatu yang sudah ada
ketentuannya berdasarkan persamaan illat.
c)
Istihsan
Istihsan yaitu menetapkan hukum
suatu masalah yang tidak dijelaskan secara rinci dalam Al-Qur’an dan hadis yang
di dasarkan atas kepentingan (kemaslahatan) umum dan demi keadilan.
d)
Istishab
Istishab yaitu meneruskan berlakunya suatu
hukum yang telah ada dan telah ditetapkan karena adanya suatu dalil sampai ada
dalil lain yang mengubah kedudukan dari hukum tersebut.
e)
Istidlal
Istidlal yaitu menetapkan hukum suatu
perbuatan yang tidak disebutkan secara tegas dalam Al-Qur’an dan hadis. hal
tersebut menjadi adat istiadat atau kebiasaan dalam masyarakat.
f)
Maslahah
Mursalah
Maslahah dan mursalah yaitu kebaikan yang
besar. Adapun menurut istilah maslahah mursalah adalah perkara yang perlu
dilakukan demi kemaslahatan sesuai dengan maksud syara dan hukum nya tidak di
peroleh dari pengajaran dalil secara langsung dan jelas
g)
Urf(adat)
adalah urusan yang disepakati oleh
segolongan manusia dalam perkembangan hidupnya dan telah menjadi
kebiasaan/tradisi.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Dasar-dasar Hukum
Islam yang pertama adalah Al-Qur’an .Menurut bahasa kata Al qur’an adalah bentuk
masdar dari kata “qara a” yang artinya “membaca”. Sedangkan menurut istilah :“Alqur’anu
huwalkitaabul mu’jirul munajjalu al’annabiyya sollallahu alaihi wasallamal maktubu fil
massaa hifil manqulu alaihi bittawa turil mutaabbadu bitila watih
”Artinya : “ Al-Qur’an adalah firman
Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw. Yang termaktub dalam
mushaf-mushaf(lembaran-lembaran yang diberi jilid) yang disalin dengan jalan
mutawatir yang membacanya bernilai ibadah. Dasar-dasar hukum islam yang ke
dua aetelaj Al-Qur’an adalah Hadis. Dari segi bahasa hadis artinya
,khabar,berita atau hal yang beritakan turun-temurun.Adapun menurut
istilah,hadis adalah ;“maa udifa linnabiyyi Saw aufi’lam awtaqriran aw
nahwaha”.Artinya:“Segala sesuatu yang bersumber dari nabi muhammad Saw baik
perkataan,perbuatan,taqrir (persetujuan)ataupun yang sepadanya.”
Kata lain yang
juga di pakai dengan pengertian demikian ialah”sunah”.Arti sunah menurut bahasa
ialah jalan,tabiat,kebiasaan,yaitu jalan yang ditempuh atau kebiassan yang di
pakai dan di perintahkan oleh Nabi Muhammad Saw. Setelah Al-Qur’an dan hadis
sebagai rujukan penetapan hukum, sumber hukum yang ketiga adalah ijtihad.
Ijtihad berasal dari kata ijtahada yang artinya bersungguh-sungguh atau
mencurahkan segala kemampuan. Ijtihad dilakukan dengan mencurahkan kemampuan
untuk mendapatkan syara atau ketentuan hukum yang bersifat operasional dengan
mengambil kesimpulan dari prinsip dan aturan yang telah ada dalam Al-Qur’an dan
sunah Nabi muhammad Saw.
DAFTAR PUSTAKA
Mustofa,drs.HA.,sejarah Al-Qur’an,Al-ikhlas,surabaya,1994
Pendidikan agama islam Al-Qur’an dan hadis,PT. Karya putra toha
semarang Indonesia,2008
Tim Redeksi Fokus Media.2005.Himpunan
peraturan perundang-undangan tentang kompilasi
hukum islam.Bandung :Fokus media
Tidak ada komentar:
Posting Komentar